SELAMAT DATANG DI BLOG SMK MUHAMMADIYAH SALATIGA === SELAMAT ATAS KELULUSAN 100% SISWA-SISWI SMK MUHAMMADIYAH SALATIGA TAHUN PELAJARAN 2018 / 2019 ===

Senin, 23 Desember 2013

POS UN TAHUN 2013-2014

POS UN 2014 atau Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional tahun ajaran 2013/2014, akhirnya dipublikasikan oleh Pemerintah. Peraturan BSNP ini merupakan dasar dan acuan dalam penyelenggaraan Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, Sekolah Menengah Kejuruan, Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan Tahun Pelajaran 2013/2014.
Semula publik pendidikan di Tanah Air, pada menantikan kehadiran materi tersebut. Pasalnya, POS UN merupakan bagian integral dari Kisi-kisi UN 2014 yang dipublikasikan Pemerintah pada tanggal 30 November tahun 2013.
Berikut kami sampaikan materi POS UN 2014 untuk dipelajari, dan boleh untuk di download :

Download POS UN 2014

  1. Permendikbud No. 97 tahun 2013 tentang kriteria kelulusan 2014, silakan download disini
  2. POS UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMPLB, SMK/MAK, UN Paket B dan C 2014, silakan download disin
Semoga bermanfaat

Sabtu, 21 Desember 2013

KISI-KISI UJIAN NASIONAL TAHUN 2014

Kisi-kisi soal Ujian Nasional (UN) Tahun 2014 adalah acuan dalam pengembangan dan perakitan soal UN yang disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Pelaksana UN Tingkat Pusat disamping menetapkan jadwal pelaksanaan UN juga berwenang / berkewajiban untuk menetapkan kisi-kisi soal UN, mendistribusikan kisi-kisi soal UN, menyusun dan merakit soal UN, menjamin mutu soal UN, serta menyiapkan master naskah soal UN 2014.

Pelaksana UN Tingkat Pusat ditetapkan dengan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, yang terdiri atas unsur-unsur:

a. Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP);
b. Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c. Inspektorat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d. Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
f. Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
g. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
h. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
i. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama;
j. Atase Pendidikan dan Kebudayaan, Konsulat Jenderal, Kementerian Luar Negeri; dan
k. Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri.

Untuk Tahun Pelajaran 2013/2014 terkait bahan ujian nasional Pemerintah menetapkan kisi-kisi soal UN tahun pelajaran 2012/2013 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan BSNP Nomor 0019/P/BSNP/XI/2012 sebagai kisi-kisi soal UN Tahun Pelajaran 2013/2014.

Berikut kami publikasikan kisi-kisi soal Ujian Nasional Tahun 2014 selengkapnya terutama untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan tahun pelajaran 2013/2014.

Sedangkan untuk Kisi-kisi Ujian Sekolah SD/MI dan UN Paket A (Ula), belum dirujuk secara resmi oleh peraturan Ujian Sekolah SD/MI dan UN Paket A (Ula). Namun file terkait SD/MI dan dan UN Paket A (Ula) di bawah ini tampaknya masih akan dipergunakan terutama kalau kita baca kembali SK BSNP No. 0019/P/BSNP/XI/2012.



Download Kisi-kisi Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2013/2014


  1. Download Kisi-kisi US/M SD/MI
  2. Download Kisi-kisi UN SMP/MTs
  3. Download Kisi-kisi UN SMA/MA
  4. Download Kisi-kisi UN SMK/MAK
  5. Download Kisi-kisi UN Paket A
  6. Download Kisi-kisi UN Paket B dan C
  7. Download POS UN SMP / MTs, SMPLB, UN SMK / MAK, UN SMA / MA, SMALB, dan UN Paket B dan C
  8. Download SK BSNP yang menetapkan bahwa Kisi-kisi UN berlaku selama 3 (tiga) tahun. Baca juga di POS UN 2014 di atas yang menyatakan hal serupa.

Semoga bermanfaat! Amin Ya Allah Ya Rabbal Alamin!

Sumber-sumber Rujukan:
- peraturan BSNP No. 0022/P/BSNP/XI/2013
- SK BSNP No. 0019/P/BSNP/XI/2012

KRITERIA KELULUSAN UJIAN NASIONAL

Kriteria Kelulusan Peserta Didik Dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional tahun 2014 telah ditetapkan dengan Permendikbud Nomor 97 Tahun 2013.

Berikut beberapa Kriteria Kelulusan yang harus dipahami oleh para siswa peserta UN 2014 :


Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:

a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran
c. lulus Ujian S/M/PK; dan
d. lulus UN.

Dalam ujian nasional tahun 2013 ketentuan lebih rinci seperti berikut:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri atas:
1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
3) kelompok mata pelajaran estetika; dan
4) kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
c. lulus Ujian S/M/PK untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d. lulus UN.


Penyelesaian seluruh program pembelajaran untuk peserta didik ditentukan:

a. SMP/MTs dan SMPLB apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas VII sampai dengan kelas IX;
b. SMA/MA, SMALB, dan SMK apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XII;
c. SMP/MTs dan SMA/MA yang menerapkan sistem akselerasi atau sistem kredit semester (SKS) apabila telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan;
d. Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan apabila telah menyelesaikan keseluruhan derajat kompetensi masing-masing jenjang program.


Catatan:

Ketentuan keikutsertaan peserta didik dari sekolah penyelenggara sistem akselerasi atau SKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dalam POS UN.
Kriteria perolehan nilai baik untuk 4 (empat) kelompok mata pelajaran ditetapkan oleh satuan pendidikan.


(1) Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian S/M/PK untuk semua mata pelajaran ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M/PK.
(2) Nilai S/M/PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari:
a. gabungan antara nilai Ujian S/M dan rata-rata nilai rapor dengan bobot 70 %:
1) semester 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) pada SMP/MTs, dan SMPLB;
2) semester 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) pada SMA/MA dan SMALB;
3) semester 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) pada SMK;

Pada pelajaran Tahun 2012/2013 ada persayaratan : semua mata pelajaran yang ditempuh dan yang diujikan secara nasional pada SMP/MTs dan SMA/MA yang menerapkan sistem SKS.

b. Nilai Ujian S/M/PK dengan bobot 30 %

Sementera itu kriteria kelulusan peserta didik dari UN untuk SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK, Program Paket B, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan adalah:

a. NA mata pelajaran yang diujiannasionalkan paling rendah 4,0 (empat koma nol), dan
b. Rata-rata NA dari semua mata pelajaran paling rendah 5,5 (lima koma lima)

NA atau nilai akhir adalah gabungan Nilai S/M/PK dan Nilai UN, yaitu dengan bobot 40% Nilai S/M/PK dan 60% Nilai UN


Terkait Kelulusan peserta didik berlaku ketentuan seperti berikut ini :

a. SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan guru;
b. Program Paket B, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan tutor bersama Pamong Belajar pada SKB Pembina;


Selain itu kami juga sampaikan Persyaratan peserta didik mengikuti Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan ujian nasional sebagai berikut :

(1) Persyaratan peserta didik mengikuti Ujian S/M/PK dan UN:
a. telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu;
b. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester I tahun pertama sampai dengan semester I tahun terakhir; dan
c. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada Pendidikan Kesetaraan.


(2) Persyaratan untuk Peserta didik Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan berasal dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pondok Pesantren penyelenggara program Ula dan/atau Wustha, dan kelompok belajar sejenis.

(3) Ketentuan tentang persyaratan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut dalam POS Ujian S/M/PK atau POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.

Sumber : Permendikbud RI No.97 Tahun 2013

MATA PELAJARAN YANG DIUJIANNASIONALKAN

Mata Pelajaran yang Diujiannasionalkan jumlahnya tidak semuanya. Hanya beberapa pelajaran yang dianggap bisa mengukur kompetensi lulusan yang dijadikan mapel dalam ujian nasional. Bidang studi ujian nasional untuk tingkat SMP/MTs sederajat berjumlah 4 pelajaran. Sementara bidang studi ujian nasional untuk tingkat SMA/MA sederajat berjumlah 6 pelajaran. Sedangkan bidang studi ujian nasional untuk tingkat SMK/MAK sederajat berjumlah 5 pelajaran.

Mata Pelajaran ujian nasional untuk pendidikan kesetaraan baik Paket B ataupun Paket C ada penambahan yang berbeda dengan sekolah formal yaitu diujikannya mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dan bagi program Paket B / Wustha ada pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial. Jumlah Mata Pelajaran yang diujikan pada Paket B adalah 6 sedangkan Mata Pelajaran yang diujikan pada Paket C adalah 7 pelajaran, kecuali untuk Program Paket C Kejuruan hanya sejumlah 4 pelajaran.

Berikut Mata Pelajaran yang akan diujikan dalam ujian nasional 2014 bisa anda simak!



Mapel UN SMA/MA 2014



Program IPA


No.Mata PelajaranJumlah SoalAlokasi Waktu (Menit)
1 Bahasa Indonesia 50 120 menit
2 Bahasa Inggris 50 120 menit
3 Matematika 40 120 menit
4 Biologi 40 120 menit
5 Kimia 40 120 menit
6 Fisika 40 120 menit



Program IPS


No.Mata PelajaranJumlah SoalAlokasi Waktu (Menit)
1 Bahasa Indonesia 50 120 menit
2 Bahasa Inggris 50 120 menit
3 Matematika 40 120 menit
4 Geografi 50 120 menit
5 Sosiologi 50 120 menit
6 Ekonomi 40 120 menit



Program Bahasa


No.Mata PelajaranJumlah SoalAlokasi Waktu (Menit)
1 Bahasa Indonesia 50 120 menit
2 Bahasa Inggris 50 120 menit
3 Matematika 40 120 menit
4 Sastra Indonesia 40 120 menit
5 Antropologi 50 120 menit
6 Bahasa Asing 50 120 menit



Program Keagamaan / MA


No.Mata PelajaranJumlah SoalAlokasi Waktu (Menit)
1 Bahasa Indonesia 50 120 menit
2 Bahasa Inggris 50 120 menit
3 Matematika 40 120 menit
4 Hadits 50 120 menit
5 Fikih 50 120 menit
6 Tafsir 50 120 menit




Mapel UN SMK/MAK 2014


No.Mata PelajaranJumlah SoalAlokasi Waktu (Menit)
1 Bahasa Indonesia 50 120 menit
2 Bahasa Inggris 50 120 menit
3 Matematika 40 120 menit
4 Kompetensi Keahlian :
Teori Kejuruan dan Praktik Kejuruan
1 Paket 18 - 24 jam



Mapel UN SMALB 2014


No.Mata PelajaranJumlah SoalAlokasi Waktu (Menit)
1 Bahasa Indonesia 50 120 menit
2 Bahasa Inggris 50 120 menit
3 Matematika 40 120 menit



Mapel UN SMP/MTs/SMPLB 2014


No.Mata PelajaranJumlah SoalAlokasi Waktu (Menit)
1 Bahasa Indonesia 50 120 menit
2 Bahasa Inggris 50 120 menit
3 Matematika 40 120 menit
4 Ilmu Pengetahuan Alam 40 120 menit



Mapel UN Paket B / Wustha 2014



No.Mata PelajaranJumlah SoalAlokasi Waktu (Menit)
1 Bahasa Indonesia 50 120 menit
2 Bahasa Inggris 50 120 menit
3 Matematika 40 120 menit
4 Pendidikan Kewarganegaraan 50 120 menit
5 Ilmu Pengetahuan Sosial 50 120 menit
6 Ilmu Pengetahuan Alam 40 120 menit




Mapel UN Paket C 2014


Program Paket C IPA


No.Mata PelajaranJumlah SoalAlokasi Waktu (Menit)
1 Pendidikan Kewarganegaraan 50 120 menit
1 Bahasa Indonesia 50 120 menit
2 Bahasa Inggris 50 120 menit
3 Matematika 40 120 menit
4 Biologi 40 120 menit
5 Kimia 40 120 menit
6 Fisika 40 120 menit



Program Paket C IPS


No.Mata PelajaranJumlah SoalAlokasi Waktu (Menit)
1 Pendidikan Kewarganegaraan 50 120 menit
1 Bahasa Indonesia 50 120 menit
2 Bahasa Inggris 50 120 menit
3 Matematika 40 120 menit
4 Geografi 50 120 menit
5 Sosiologi 50 120 menit
6 Ekonomi 40 120 menit



Program Paket C Kejuruan


No.Mata PelajaranJumlah SoalAlokasi Waktu (Menit)
1 Pendidikan Kewarganegaraan 50 120 menit
1 Bahasa Indonesia 50 120 menit
2 Bahasa Inggris 50 120 menit
3 Matematika 40 120 menit


Mata Pelajaran yang akan diujikan dalam ujian akhir sekolah SD/MI 2014 jumlah dan komposisinya sama dengan ujian nasional SD/MI tahun pelajaran 2012/2013.

Mapel US/M SD/MI 2014


No.Mata PelajaranJumlah SoalAlokasi Waktu (Menit)
1 Bahasa Indonesia 50 120 menit
2 Bahasa Inggris 50 120 menit
3 Matematika 40 120 menit

Semoga bermanfaat! Amin Ya Allah Ya Rabbal Alamin!

TATA TERTIB UJIAN NASIONAL

Penentuan Ruang Ujian Nasional tahun pelajaran 2013/2014 diatur oleh POS UN dan pihak satuan pendidikan pelaksana UN menetapkan ruang UN dengan persyaratan harus aman dan layak untuk pelaksanaan UN. Setiap ruang yang dipilih harus ditempati paling banyak 20 peserta, dan harus disediakan 2 (dua) buah meja untuk dua orang pengawas ruang Ujian Nasional yang bertugas.


Pengawas Ujian Nasional dapat kita bagi kepada 2 (dua) jenis pengawas :

Pengawas Satuan Pendidikan


Pengawasan pelaksanaan UN SMA/MA, SMK, Paket C dan Paket C Kejuruan pada satuan pendidikan dilakukan oleh dosen yang ditetapkan oleh perguruan tinggi. Tugas dan tanggungjawab pengawas satuan pendidikan diantaranya:
a. menjaga dan mengawasi kesesuaian pelaksanaan UN dengan POS;
b. mengawal pengambilan naskah soal UN dari tempat penyimpanan sampai ke lokasi ujian;
c. mencatat dan melaporkan kejadian yang tidak sesuai dengan POS;
d. menandatangani amplop LJUN yang sudah dilem;
e. mengesahkan berita acara pelaksanaan UN di satuan pendidikan;
f. mengawal pengembalian LJUN dari satuan pendidikan ke tempat pemindaian di perguruan tinggi.


Pengawas Ruang UN


Pengawas ruang UN SMA, MA, dan SMK/MAK ditetapkan oleh Pelaksana UN Tingkat Kabupaten/Kota, dan daftar pengawas ruang UN tersebut diserahkan ke Perguruan Tinggi.
Pengawas ruang untuk UN SMA/MA dan SMK/MAK dilakukan oleh guru SMA/MA dan SMK/MAK yang diatur secara silang. Pengawas ruang UN SMP, MTs, SMPLB, SMALB, ditetapkan oleh Pelaksana UN Tingkat Kabupaten/Kota, dan daftar pengawas ruang UN tersebut diserahkan ke LPMP. Pengawas ruang untuk UN SMP/MTs dilakukan oleh guru SMP/MTs yang diatur secara silang.

Pengawas ruang harus dalam keadaan sehat dan sanggup mengawas ujian nasional dengan baik.

Pengawas Ruang UN Pendidikan Kesetaraan adalah pendidik pada SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA, SMK/MAK, Pondok Pesantren, SKB, BPKB, PKBM, dan BPPNFI yang memenuhi persyaratan sebagai Pengawas UN Pendidikan Kesetaraan. Harus dipastikan bahwa pengawas ruang adalah guru yang mata pelajarannya tidak sedang diujikan. Contohnya guru pengajar Kimia, tidak boleh mengawas ujian nasional mata pelajaran Kimia.

Disamping itu pengawas ruang adalah guru yang memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan tugas. Oleh karena itu pengawas ruang harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi pengawas ruang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus hadir 45 menit sebelum ujian dimulai di lokasi sekolah/madrasah pelaksana UN.

Seperti halnya peserta UN, pengawas ruang juga tidak diperkenankan untuk membawa alat komunikasi elektronik ke dalam ruang ujian. Penempatan pengawas ruang ditentukan dengan sistem silang dalam satu kabupaten/kota. Setiap ruangan ujian nasional diawasi oleh dua orang pengawas.

Berikut kami sampaikan Tata Tertib Ujian Nasional 2014:

Tata Tertib Pengawas Ruang UN


1. Di Ruang Sekretariat UN

a. Pengawas ruang telah hadir di lokasi sekolah/madrasah pelaksana UN empat puluh lima (45) menit sebelum ujian dimulai
b. Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua pelaksana UN;
c. Pengawas ruang menerima bahan UN yang berupa naskah soal UN, amplop pengembalian LJUN, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan UN;
d. Pengawas ruang memeriksa kondisi bahan UN dalam keadaan baik (masih tersegel).


2. Di Ruang Ujian

a. Pengawas masuk ke dalam ruang UN 20 menit sebelum waktu pelaksanaan.

b. Pengawas melakukan tugas pengawasan secara berurutan sbb:
1) memeriksa kesiapan ruang ujian;
2) mempersilakan peserta UN untuk memasuki ruang dengan menunjukkan kartu peserta UN dan meletakkan tas di bagian depan serta menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan;
3) memeriksa dan memastikan setiap peserta UN hanya membawa pulpen, pensil, karet penghapus, peraut, dan penggaris yang akan dipergunakan ke tempat duduk masing-masing;
4) memeriksa dan memastikan amplop soal dalam keadaan tertutup rapat (tersegel), membuka amplop soal, disaksikan oleh peserta ujian;
5) membacakan tata tertib UN;
6) membagikan naskah soal UN dengan cara meletakkan di atas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik); Kelebihan naskah soal UN selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruangan;
7) memberikan kesempatan kepada peserta UN untuk mengecek kelengkapan soal;
8) mewajibkan peserta untuk menuliskan nama dan nomor ujian pada kolom yang tersedia pada LJUN;
9) mewajibkan peserta ujian untuk melengkapi isian pada LJUN secara benar;
10) memastikan peserta UN telah mengisi identitas dengan benar sesuai dengan kartu peserta; dan
11) memastikan peserta ujian menandatangani daftar hadir.
12) mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal.
13) mempersilakan peserta UN untuk mulai mengerjakan soal;
14) Lima menit sebelum waktu UN selesai, pengawas ruang UN memberi peringatan kepada peserta UN bahwa waktu tinggal lima menit;
15) Setelah waktu UN selesai, pengawas ruang UN mempersilakan peserta UN untuk berhenti mengerjakan soal;
16) mempersilakan peserta UN meletakkan naskah soal dan LJUN di atas meja dengan rapi;
17) mengumpulkan LJUN dan naskah soal UN;
18) menghitung jumlah LJUN sama dengan jumlah peserta UN, bila sudah lengkap mempersilakan peserta UN meninggalkan ruang ujian;
19) menyusun secara urut LJUN dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJUN disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta, satu lembar berita acara pelaksanaan, kemudian DITUTUP, DILEM/DILAK serta DITANDATANGANI oleh pengawas ruang UN DI DALAM RUANG UJIAN;
20) menyerahkan amplop LJUN yang sudah dilem dan ditandatangani, naskah soal UN, dan satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan UN kepada Pelaksana UN Tingkat Sekolah/Madrasah/ Pendidikan Kesetaraan disaksikan oleh PENGAWAS dari PERGURUAN TINGGI.


c. Pelaksana UN Tingkat Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan membubuhi stempel Satuan Pendidikan pada amplop pengembalian LJUN.

d. Selama UN berlangsung, pengawas ruang UN wajib:
1) menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
2) memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan; serta
3) melarang orang memasuki ruang UN selain peserta ujian.

e. Pengawas ruang UN dilarang merokok di ruang ujian, memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal UN yang diujikan.



Tata Tertib Peserta UN


1. Peserta UN memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum UN dimulai.
2. Peserta UN yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN setelah mendapat izin dari ketua Pelaksana UN Tingkat Sekolah/ Madrasah/ Pendidikan Kesetaraan, tanpa diberi perpanjangan waktu.
3. Peserta UN dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator ke Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan.
4. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di dalam ruang kelas di bagian depan.
5. Peserta UN membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, penghapus, penggaris, dan kartu tanda peserta ujian.
6. Peserta UN mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan.
7. Peserta UN mengisi identitas pada LJUN secara lengkap dan benar serta menandatangani pernyataan "mengerjakan UN dengan jujur".
8. Peserta UN yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN dapat bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.
9. Peserta UN diberi kesempatan untuk mengecek ketepatan antara cover naskah dan isi naskah serta mengecek kelengkapan soal, mulai dari kelengkapan halaman soal sampai kelengkapan nomor soal
10. Peserta UN yang memperoleh naskah soal/LJUN cacat atau rusak, maka naskah soal tersebut diganti dengan naskah soal cadangan yang terdapat di ruang tersebut atau di ruang lain.
11. Peserta UN yang tidak memperoleh naskah soal/LJUN karena kekurangan naskah/LJUN, maka peserta yang bersangkutan diberikan naskah soal/LJUN cadangan yang terdapat di ruang lain atau sekolah/madrasah yang terdekat.
12. Peserta UN mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.
13. Selama UN berlangsung, peserta UN hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang UN.
14. Peserta UN yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait.
15. Peserta UN yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.
16. Peserta UN berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian.
17. Selama UN berlangsung, peserta UN dilarang:
a. menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b. bekerjasama dengan peserta lain;
c. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
e. membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian;
f. menggantikan atau digantikan oleh orang lain.

Sumber : Peraturan BSNP No. 0022/P/BSNP/XI/2013 tentang Prosedur Operasi Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional.

UJIAN NASIONAL 2014

JADWAL KEGIATAN UJIAN NASIONAL
TAHUN PELAJARAN 2013-2014

Jadwal Kegiatan Penting Ujian Nasional yang kami maksudkan disini adalah rangkaian kegiatan ujian nasional tahun pelajaran 2013/2014 semenjak Pengumuman kisi-kisi soal UN yang disampaikan Penyelenggara pada Akhir November 2013 sampai dengan pengisian dan distribusi SKHUN oleh Dinas Pendidikan Provinsi.

Penyelenggaraan ujian nasional tahun pelajaran 2013/2014 dalam arti ujian tulis yang dilakukan siswa akan ditandai dengan kegiatan Ujian praktik Keahlian Kejuruan untuk SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) paling lambat 14 Maret 2014. Serta ujian teori Keahlian Kejuruan SMK yang dijadwalkan paling lambat 14 Maret 2014 harus selesai dilaksanakan paling lambat tanggal 24 Maret 2013.

Berbagai persiapan pun telah mulai dilakukan sejak November 2013 dengan Pendistribusian kisi-kisi soal UN yang merupakan tanggung jawab Penyelenggara UN 2013 tingkat Pusat.

Kegiatan yang seharusnya sudah selesai dilaksanakan diantaranya adalah Pengumuman kisi-kisi soal UN. Selanjutnya sosialisasi Permendikbud dan POS UN, Penandatanganan pakta integritas antara BSNP, Perguruan Tinggi Negeri Koordinator UN, dan Dinas Pendidikan Provinsi.

Berikut ini kami sampaikan Jadwal Penting Pelaksanaan UN Tahun 2013/2014, yang merupakan acuan penyelenggarakan oleh berbagai pihak terkait penyelenggaraan UN 2014.


Jadwal Penting Pelaksanaan UN Tahun 2013/2014


No.KegiatanPenanggungjawabTanggal
1 Pengumuman kisi-kisi soal UN Penyelenggara Akhir November 2013
2 Sosialisasi Permen dan POS UN Penyelenggara 1-15 Desember 2013
3 Penandatanganan pakta integritas antara BSNP, Perguruan Tinggi Negeri Koordinator UN, dan Dinas Pendidikan Provinsi Penyelenggara 1-3 Desember 2013
4 Pendataan Peserta UN SMA sederajat dan SMP sederajat Pelaksana Provinsi dan Kab/Kota 1 Des 2013 s/d 31 Januari 2014
5 Pengumpulan nilai rapor SMA sederajat semester 3-5 dan SMP sederajat semester 1-5 Pelaksana Provinsi dan Kab/Kota 1 Januari – 15 Maret 2014
6 Pengiriman nilai US/M SMA/MA, SMK/MAK, nilai UAPK Program Paket C dan Program Paket C Kejuruan ke Pusat Pelaksana Provinsi Paling lambat 7 April 2014
7 Pengiriman DNT peserta UN SMA/MA, SMK/MAK, Paket C, dan Program Paket C Kejuruan ke Pelaksana UN Tingkat Sekolah/Madrasah/ pondok pesantren / Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan Sanggar Kegiatan Belajar melalui Pelaksana UN Tingkat Kabupaten/Kota Pelaksana Provinsi 31 Januari 2014
8 Pengiriman DNT peserta UN SMP/MTs, SMPLB, SMALB, Program Paket A/Ula dan Program Paket B/Wustha ke Pelaksana UN Tingkat Sekolah/Madrasah/ pondok pesantren / Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan Sanggar Kegiatan Belajar melalui Pelaksana UN Tingkat Kabupaten/Kota Pelaksana Provinsi 28 Februari 2014
9 Pengiriman data peserta Sekolah Indonesia Luar Negeri ke Pelaksana UN Tingkat Pusat KBRI/Konjen/Atase Pendidikan dan Kebudayaan 31 Januari 2014 (SMA/MA) 28 Februari 2014 (SMP/MTs)
10 Pengiriman nilai US/M SMP/MTs, nilai UAPK dan Program Paket B/Wustha ke Pusat Pelaksana Provinsi 21-28 April 2014
11 Ujian praktik Keahlian Kejuruan Pelaksana UN Satuan Pendidikan Paling lambat 14 Maret 2014
12 Ujian teori Keahlian Kejuruan Pelaksana UN Satuan Pendidikan Paling lambat 14 Maret 2014
13 Pengiriman nilai ujian teori kejuruan ke Pusat Pelaksana UN Satuan Pendidikan 7 April 2013
14 UN Utama SMA/MA, SMK/MAK, SMALB,
UN Utama Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan
Pelaksana UN Satuan Pendidikan 14 –16 April 2014
14 –16 April 2014 & 22 April 2014
15 UN Susulan SMA/MA, SMK/MAK, dan SMALB Pelaksana UN Satuan Pendidikan 22 – 24 April 2014
16 UN Utama SMP/MTs, SMPLB, dan Program Paket B/Wustha Pelaksana UN Satuan Pendidikan 5 -8 Mei 2014
17 UN Susulan SMP/MTs dan SMPLB Pelaksana UN Satuan Pendidikan 12–14 Mei 2014
18 Pemindaian SMA/MA, SMK/MAK, Program Paket C dan Program Paket C Kejuruan Perguruan Tinggi Negeri Koordinator UN 14 April 2014 – 1 Mei 2014
19 Pemindaian SMP/MTs, SMPLB, SMALB dan Program Paket B/Wustha Dinas Pendidikan Provinsi 5 -23 Mei 2014
20 Pengiriman hasil pemindaian SMA/MA dan SMK/MAK ke Pusat Perguruan Tinggi Negeri Koordinator UN 1 Mei 2014
21 Verifikasi dan penskoran UN SMA/MA, SMK/MAK di Pusat Pelaksana Pusat 2-16 Mei 2014
22 Pengiriman hasil penskoran UN SMA/MA, SMK/MAK dari Pusat ke Provinsi Pelaksana Pusat 17 Mei 2014
23 Pengiriman nilai UN SMA/MA dan SMK/MAK, Program Paket C dan Program Paket C Kejuruan ke Perguruan Tinggi (Panitia SNMPTN) Pelaksana Pusat 18 Mei 2014
24 Pencetakan dan distribusi DKHUN SMA/MA SMK/MAK, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Dinas Pendidikan Provinsi 25-26 Mei 2014
25 Pengumuman Kelulusan SMA/MA, SMK/MAK, Program Paket C dan Program Paket C Kejuruan di satuan pendidikan Pelaksana UN Satuan Pendidikan 20 Mei 2014
26 Pengiriman hasil pemindaian SMP/MTs dan SMPLB dan SMALB ke Pusat Dinas Pendidikan Provinsi 24 Mei 2014
27 Verifikasi dan penskoran nilai SMP/MTs dan SMPLB di Pusat Pelaksana Pusat 25 – 28 Mei 2014
28 Mencetak dan mendistribusikan blanko surat keterangan hasil ujian nasional (SKHUN) ke provinsi dan luar negeri Pelaksana Pusat 14 – 24 Juni 2014
29 Pengisian dan distribusi SKHUN SMA/MA, SMK/MAK oleh Dinas Pendidikan Provinsi Dinas Pendidikan Provinsi 21 Mei – 4 Juni 2014
30 Pengiriman nilai SMP/MTs, Program Paket B/Wustha, SMPLB dan SMALB dari Pusat ke Dinas Pendidikan Provinsi Pelaksana Pusat 9 Juni 2014
31 Pencetakan dan distribusi DKHUN SMP/MTs, SMPLB, dan Program Paket B/Wustha oleh Dinas Pendidikan Provinsi Dinas Pendidikan Provinsi 12-13 Juni 2014
32 Pengumuman kelulusan SMP/MTs, Program Paket B/Wustha, SMPLB dan SMALB di satuan pendidikan Pelaksana UN Satuan Pendidikan 14 Juni 2014
33 Pengisian dan distribusi SKHUN SMP/MTs dan SMPLB oleh Dinas Pendidikan Provinsi Dinas Pendidikan Provinsi 14 – 28 Juni 2014

Demikian informasi Pelaksanaan UN Tahun 2013/2014, semoga bermanfaat! Amin Ya Allah Ya Rabbal Alamin!

Sumber : 
1. Peraturan BSNP No. 0022/P/BSNP/XI/2013 tentang POS Penyelenggaraan Ujian Nasional.
2. http://www.pdkjateng.go.id/