Penentuan Ruang Ujian Nasional tahun pelajaran 2013/2014 diatur oleh POS
UN dan pihak satuan pendidikan pelaksana UN menetapkan ruang UN dengan
persyaratan harus aman dan layak untuk pelaksanaan UN. Setiap ruang yang
dipilih harus ditempati paling banyak 20 peserta, dan harus disediakan 2
(dua) buah meja untuk dua orang pengawas ruang Ujian Nasional yang
bertugas.
Pengawas Ujian Nasional dapat kita bagi kepada 2 (dua) jenis pengawas :
Pengawas Satuan Pendidikan
Pengawasan pelaksanaan UN SMA/MA, SMK, Paket C dan Paket C Kejuruan pada
satuan pendidikan dilakukan oleh dosen yang ditetapkan oleh perguruan
tinggi. Tugas dan tanggungjawab pengawas satuan pendidikan diantaranya:
a. menjaga dan mengawasi kesesuaian pelaksanaan UN dengan POS;
b. mengawal pengambilan naskah soal UN dari tempat penyimpanan sampai ke lokasi ujian;
c. mencatat dan melaporkan kejadian yang tidak sesuai dengan POS;
d. menandatangani amplop LJUN yang sudah dilem;
e. mengesahkan berita acara pelaksanaan UN di satuan pendidikan;
f. mengawal pengembalian LJUN dari satuan pendidikan ke tempat pemindaian di perguruan tinggi.
Pengawas Ruang UN
Pengawas ruang UN SMA, MA, dan SMK/MAK ditetapkan oleh Pelaksana UN
Tingkat Kabupaten/Kota, dan daftar pengawas ruang UN tersebut diserahkan
ke Perguruan Tinggi.
Pengawas ruang untuk UN SMA/MA dan SMK/MAK dilakukan oleh guru SMA/MA
dan SMK/MAK yang diatur secara silang. Pengawas ruang UN SMP, MTs,
SMPLB, SMALB, ditetapkan oleh Pelaksana UN Tingkat Kabupaten/Kota, dan
daftar pengawas ruang UN tersebut diserahkan ke LPMP. Pengawas ruang
untuk UN SMP/MTs dilakukan oleh guru SMP/MTs yang diatur secara silang.
Pengawas ruang harus dalam keadaan sehat dan sanggup mengawas ujian nasional dengan baik.
Pengawas Ruang UN Pendidikan Kesetaraan adalah pendidik pada SD, MI,
SMP, MTs, SMA, MA, SMK/MAK, Pondok Pesantren, SKB, BPKB, PKBM, dan
BPPNFI yang memenuhi persyaratan sebagai Pengawas UN Pendidikan
Kesetaraan. Harus dipastikan bahwa pengawas ruang adalah guru yang mata
pelajarannya tidak sedang diujikan. Contohnya guru pengajar Kimia, tidak
boleh mengawas ujian nasional mata pelajaran Kimia.
Disamping itu pengawas ruang adalah guru yang memiliki sikap dan
perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh
kerahasiaan tugas. Oleh karena itu pengawas ruang harus menandatangani
surat pernyataan bersedia menjadi pengawas ruang sesuai dengan ketentuan
yang berlaku dan harus hadir 45 menit sebelum ujian dimulai di lokasi
sekolah/madrasah pelaksana UN.
Seperti halnya peserta UN, pengawas ruang juga tidak diperkenankan untuk
membawa alat komunikasi elektronik ke dalam ruang ujian. Penempatan
pengawas ruang ditentukan dengan sistem silang dalam satu
kabupaten/kota. Setiap ruangan ujian nasional diawasi oleh dua orang
pengawas.
Berikut kami sampaikan
Tata Tertib Ujian Nasional 2014:
Tata Tertib Pengawas Ruang UN
1. Di Ruang Sekretariat UN
a. Pengawas ruang telah hadir di lokasi sekolah/madrasah pelaksana UN empat puluh lima (45) menit sebelum ujian dimulai
b. Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua pelaksana UN;
c. Pengawas ruang menerima bahan UN yang berupa naskah soal UN, amplop
pengembalian LJUN, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan UN;
d. Pengawas ruang memeriksa kondisi bahan UN dalam keadaan baik (masih tersegel).
2. Di Ruang Ujian
a. Pengawas masuk ke dalam ruang UN 20 menit sebelum waktu pelaksanaan.
b. Pengawas melakukan tugas pengawasan secara berurutan sbb:
1) memeriksa kesiapan ruang ujian;
2) mempersilakan peserta UN untuk memasuki ruang dengan menunjukkan
kartu peserta UN dan meletakkan tas di bagian depan serta menempati
tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan;
3) memeriksa dan memastikan setiap peserta UN hanya membawa pulpen,
pensil, karet penghapus, peraut, dan penggaris yang akan dipergunakan ke
tempat duduk masing-masing;
4) memeriksa dan memastikan amplop soal dalam keadaan tertutup rapat
(tersegel), membuka amplop soal, disaksikan oleh peserta ujian;
5) membacakan tata tertib UN;
6) membagikan naskah soal UN dengan cara meletakkan di atas meja peserta
dalam posisi tertutup (terbalik); Kelebihan naskah soal UN selama ujian
berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan
dibaca oleh pengawas ruangan;
7) memberikan kesempatan kepada peserta UN untuk mengecek kelengkapan soal;
8) mewajibkan peserta untuk menuliskan nama dan nomor ujian pada kolom yang tersedia pada LJUN;
9) mewajibkan peserta ujian untuk melengkapi isian pada LJUN secara benar;
10) memastikan peserta UN telah mengisi identitas dengan benar sesuai dengan kartu peserta; dan
11) memastikan peserta ujian menandatangani daftar hadir.
12) mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal.
13) mempersilakan peserta UN untuk mulai mengerjakan soal;
14) Lima menit sebelum waktu UN selesai, pengawas ruang UN memberi peringatan kepada peserta UN bahwa waktu tinggal lima menit;
15) Setelah waktu UN selesai, pengawas ruang UN mempersilakan peserta UN untuk berhenti mengerjakan soal;
16) mempersilakan peserta UN meletakkan naskah soal dan LJUN di atas meja dengan rapi;
17) mengumpulkan LJUN dan naskah soal UN;
18) menghitung jumlah LJUN sama dengan jumlah peserta UN, bila sudah lengkap mempersilakan peserta UN meninggalkan ruang ujian;
19) menyusun secara urut LJUN dari nomor peserta terkecil dan
memasukkannya ke dalam amplop LJUN disertai dengan satu lembar daftar
hadir peserta, satu lembar berita acara pelaksanaan, kemudian DITUTUP,
DILEM/DILAK serta DITANDATANGANI oleh pengawas ruang UN DI DALAM RUANG
UJIAN;
20) menyerahkan amplop LJUN yang sudah dilem dan ditandatangani, naskah
soal UN, dan satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita
acara pelaksanaan UN kepada Pelaksana UN Tingkat Sekolah/Madrasah/
Pendidikan Kesetaraan disaksikan oleh PENGAWAS dari PERGURUAN TINGGI.
c. Pelaksana UN Tingkat Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan membubuhi
stempel Satuan Pendidikan pada amplop pengembalian LJUN.
d. Selama UN berlangsung, pengawas ruang UN wajib:
1) menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
2) memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan; serta
3) melarang orang memasuki ruang UN selain peserta ujian.
e. Pengawas ruang UN dilarang merokok di ruang ujian, memberi isyarat,
petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban
dari soal UN yang diujikan.
Tata Tertib Peserta UN
1. Peserta UN memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum UN dimulai.
2. Peserta UN yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN
setelah mendapat izin dari ketua Pelaksana UN Tingkat Sekolah/ Madrasah/
Pendidikan Kesetaraan, tanpa diberi perpanjangan waktu.
3. Peserta UN dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator ke Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan.
4. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di dalam ruang kelas di bagian depan.
5. Peserta UN membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, penghapus, penggaris, dan kartu tanda peserta ujian.
6. Peserta UN mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan.
7. Peserta UN mengisi identitas pada LJUN secara lengkap dan benar serta
menandatangani pernyataan "mengerjakan UN dengan jujur".
8. Peserta UN yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada
LJUN dapat bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan
tangan terlebih dahulu.
9. Peserta UN diberi kesempatan untuk mengecek ketepatan antara cover
naskah dan isi naskah serta mengecek kelengkapan soal, mulai dari
kelengkapan halaman soal sampai kelengkapan nomor soal
10. Peserta UN yang memperoleh naskah soal/LJUN cacat atau rusak, maka
naskah soal tersebut diganti dengan naskah soal cadangan yang terdapat
di ruang tersebut atau di ruang lain.
11. Peserta UN yang tidak memperoleh naskah soal/LJUN karena kekurangan
naskah/LJUN, maka peserta yang bersangkutan diberikan naskah soal/LJUN
cadangan yang terdapat di ruang lain atau sekolah/madrasah yang
terdekat.
12. Peserta UN mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.
13. Selama UN berlangsung, peserta UN hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang UN.
14. Peserta UN yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak
kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai
menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait.
15. Peserta UN yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN
berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya
waktu ujian.
16. Peserta UN berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian.
17. Selama UN berlangsung, peserta UN dilarang:
a. menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b. bekerjasama dengan peserta lain;
c. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
e. membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian;
f. menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
Sumber : Peraturan BSNP No. 0022/P/BSNP/XI/2013 tentang Prosedur Operasi Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional.